Padang, kabarpolisi.com – Lima tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk di sebuah penginapan di Purus II, Padang Barat, Kota Padang. Dua diantaranya perempuan.
Kelima pelaku ditangkap di sebuah kamar penginapan.Dalam operasi ini polisi Narkoba Polresta Padang menyita satu paket kecil sabu, timbangan digital, pipet, bong, kompeng dan sejumlah ponsel sebagai barang bukti.
Para tersangka ; Irwan (52), Feldi (29), Jimmy (31), Meta (30) dan Tia (27). Empat tersangka beralamat di Purus. Sedangkan Tia tinggal di Kampung Nias, Padang Selatan.
Kasat Narkoba Kompol Abriadi, Minggu (19/3) mengatakan, penangkapan itu dilakukan Sabtu (18/3) sekitar pukul 09.00 WIb, yang merupakan tindak lanjut penyelidikan anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba di daerah ini.
Disaksikan ketua RT dan ketua pemuda, polisi mendapati sabu dan peralatan untuk mengkonsumsinya. Diduga kuat para tersangka tengah pesta sabu.
Dalam penyelidikan diketahui, Irwan alias Mamak Mamu diduga kuat kembali mengedarkan sabu. Pria ini sempat hidup di lembaga permasyarakatan dalam kasus yang sama.
Menurut informasi, tersangka sering melakukan transaksi di penginapan tersebut pada pagi hari. Untuk itu gerak-geriknya diintai dalam beberapa hari terakhir.
Diduga akan melakukan transaksi, ia digerebek di dalam kamar sebuah penginapan di Purus. Di dalam kamar itu juga didapati empat orang lainnya, termasuk dua perempuan muda, Tia dan Tata. Sejumlah petugas yang dipimpin Abdriadi dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Sitorus kemudian melakukan penggeledahan.
Atas dasar barang bukti itu, para tersangka dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing, baik pengedar maupun pemakai. (Rizky)