Pilot Garuda Ancam Mogok Kerja

JAKARTA, kabarpolisi.com – Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) menuntut pengisian posisi Direktur Operasi di maskapai penerbangan pelat merah itu. Jika tidak, karyawan Garuda itu mengancam akan memperlambat kinerja, bahkan melakukan mogok kerja. Alasannya, penghapusan jabatan Direktur Operasi dan Direktur Maintenance Garuda dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Harian Sekarga Tomy Tampaty mengatakan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda pada 12 April lalu telah menghapus jabatan Direktur Operasi dan Direktur Teknik (maintenance). Padahal, posisi itu membawahi direktorat yang diwajibkan oleh regulasi seperti diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 Pasal 42 huruf d mengenai Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

“Terutama di poin 121.59 tentang Management Personnel Required dan poin 121.61 tentang Minimum Qualification of Management Personnel, serta Operation Manual-A,” kata Tomy saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5). (Baca: Kementerian BUMN Rombak Direksi Garuda, Pahala Jadi Dirut)

Atas dasar itulah, Sekarga dan APG mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menolak hasil RUPS Garuda yang menghilangkan dua direktorat tersebut. Kedua, menolak pernyataan Komisaris Utama Garuda yang menyatakan bahwa maskapai Garuda tidak memerlukan Direktur Operasi dan Direktur Teknik.

Ketiga, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan struktur organisasi Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik Garuda.

Dikutip dari Katadata.co.id, selanjutnya, mengangkat personil yang memenuhi syarat dan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku untuk mengisi dua posisi tersebut. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, para pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. “Kami akan melakukan tindakan industrial. Apakah bentuknya slow down atau mogok,” ujar Tomy.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengakui, di dalam regulasi CASR 121.59 butir A menyatakan harus ada Direktur Operasi yang dijabat oleh pilot berlisensi. Namun, dalam butir B,disebutkan bahwa jika tidak ada maka bisa ditempatkan jabatan direktur dengan nama lain yaitu Direktur Produksi.

Di bawah Direktur Produksi, Gatot menyatakan, akan ada Chief of Maintenance dan Chief of Operation. “Nanti pasti yang jadi chief-nya pilot juga,” ujar Gatot, 13 April lalu. (Baca: Rini Tantang Bos Baru Garuda Bikin Paket Wisata Menarik)

Namun, Tomy tetap menilai, hasil RUPS Garuda tersebut melanggar peraturan. Buktinya, hasil RUPS itu mendapat perhatian dari otoritas penerbangan internasional yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Garuda.

Ia pun menolak jika keputusan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi. “Safety security tidak bisa ditawar-tawar dengan bahasa efisiensi. Ingat kepentingan banyak orang dipertaruhkan di sini,” ujarnya. Tomy berharap, persoalan ini tidak membuat Garuda kehilangan izin trayek penerbangannya yang memang akan berakhir bulan Juni nanti.

Sementara itu, Ketua APG Captain Bintang Hardiono mengatakan, Garuda sebagai maskapai nasional milik negara hendaknya menjadi role model atau panutan pelaksanaan semua aturan nasional maupun internasional untuk menjamin keselamatan penerbangan. Di sisi lain, upaya meningkatkan kinerja, terutama kinerja keuangan Garuda melalui efisiensi, tidak harus mengabaikan faktor utama penerbangan yakni keselamatan.

“Safety, regulasi, service dan terakhir adalah ekonomi, ini tidak boleh dilompat karena ada skala prioritas,” ujar Bintang. (devara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.