Polda Babel Berhasil Gagalkan Peredaran 63 Ton Pupuk Palsu

Kapolda Bangka Belitung Brigjen Polisi Anton Wahono (Foto Istimewa)

PANGKALPINANG, kabarpolisi.com – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran pupuk palsu sebanyak 63 ton asal Gresik, Jawa Timur. Dalam pengungkapan itu, dua tersangka yang turut diamankan.

Kapolda Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono mengatakan, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan dari Dinas Pertanian Babel yang sebelumnya juga telah melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu.

“Dan terlapor juga kini ada dua tersangka yakni DL dan Haji SB dari Jawa Timur. Untuk jenis pupuk yang dipalsukan adalah NPK Lada Mess, NPK Sawita, NPK Phoskatonik, dan NPK SP36. Pupuk ini diketahui bahwa tidak sesuai dengan hasil lab,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Lokasi Gudang Pupuk di Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (28/2/2017).

Mantan Karopaminal Div. Propam Polri mengungkapkan, pupuk itu diketahui tidak sesuai dengan spek, dari hasil uji lab pupuknya adalah untuk penggempur tanah bukan untuk penyubur.

“Iya berdasarkan hasil lab, dan keterangan saksi ahli semua jenis pupuk itu palsu. Kita kembangkan asal pupuk diketahui dari CV. Babel Serumpun Sebalai di Bedukang Gabek Pangkalpinang. Kemudian dilakukanlah proses hukum dengan menetapkan dua tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan di gudang ditemukan pupuk NPK Lada Mess 10 karung. Pupuk NPK Sawita 21 karung, pupuk NPK Phoskatonik Mess 629 karung dan pupuk NPK SP36 sebanyak 610 karung.

Kapolda Babel menyatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan e UU No 8 Tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2.000.000.000.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan, karena yang dirugikan adalah petani,” pungkas Anton yang dikenal akrab dengan awak media ini. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.