DAERAH  

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Ilegal mining di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

 

Kabarpolisi.Com  –  Semarang, Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Ilegal Mining di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023).

Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Jateng mengungkap kasus di Kabupaten Sragen dan Kebumen dengan menetapkan satu orang tersangka. Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga. Sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen, sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di kedua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta. Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sumber :iNews.id
Editor : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.