DAERAH  

Polda Jateng Kembali Tindak Penambangan Ilegal, Kali Ini di Batang dan Pati

Proses penyitaan barang bukti eskavator dari lokasi penambangan ilegal (ilustrasi)

 

 

Kabarpolisi.Com  –  Semarang, Sebanyak 2 lokasi tambang ilegal di Batang dan Pati ditutup Polda Jawa Tengah.

Adapun 2 lokasi tambang ilegal ini terhitung baru karena beraktivitas kurang dari 2 bulan.

“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio, Jumat (3/3).

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Babadan, Limpung.

Di tempat ini Polda Jateng mendapati penambangan bebatuan jenis batu blondos.

“Dari TKP Batang kami meminta keterangan 3 saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K,” papar dia.

Mereka mengaku penambangan dengan eksavator ini dilakukan sejak Desember 2022.

Di lokasi ini mereka bisa mengeruk batu sekitar 15-20 rit per hari yang dijual seharga Rp 500.000/rit.

Sedangkan TKP kedua, penambangan ilegal berupa tanah uruk di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati.

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023.

Adapun hasil pengerukan tanah uruk bisa mencapai 30-40 rit yang dijual Rp 180 ribu/rit per hari.

Di sisi lain, pihaknya memeriksa 3 orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab tambang.

Dengan demikian, Polda Jateng mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.

“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas dia.

Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.