DAERAH  

Polda Jateng Pasang 4 Spanduk Larangan Menambang Tanpa Izin di Kemalang Klaten

 

Kabarpilisi.com  –  Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) memasang spanduk berisi larangan aktivitas menambang secara ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kecamatan Kemalang. Aparat polisi bakal menindak tegas terhadap setiap penambang ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, spanduk dipasang di empat lokasi. Lokasi-lokasi itu di Cekdam Karangbutan, Desa Sidorejo atau di Kali Woro, wilayah Desa Panggang, Tlogowatu, serta Talun. Spanduk itu dipasang, Selasa (18/10/2022).

Pada bagian atas spanduk itu bertuliskan Ditreskrimsus Polda Jateng serta terdapat logo Polda Jateng. Isi pada spanduk itu, yakni dilarang keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan penambangan tanpa izin.

Pada spanduk itu juga dituliskan ancaman atau sanksi bagi para pelaku kegiatan penambangan tanpa izin yakni pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, menjelaskan spanduk itu dipasang langsung petugas dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Dia mempersilakan untuk mengonfirmasi ke Polda Jateng terkait tujuan pemasangan spanduk tersebut.

Disinggung upaya penindakan aktivitas penambangan ilegal, AKP Guruh menjelaskan selama tahun ini Satreskrim mengungkap tiga aktivitas penambangan ilegal. Para pelaku usaha dari ketiga lokasi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Lokasi penambangan ilegal itu salah satunya berada di Gemampir, Kecamatan Karangnongko yang diungkap Polres Klaten antara April atau Mei lalu. Berkas perkara aktivitas penambangan ilegal itu sudah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Lokasi lain yakni di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dan satu lokasi di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

“Untuk yang di Gemampir, dia punya izin tetapi lokasi menambangnya bukan di lokasi yang diizinkan. Di Tegalmulyo juga sama. Dia punya izinnya di Boyolali tetapi menambangnya di Tegalmulyo [Klaten]. Sementara yang di Kemalang [Tlogowatu] sama sekali tidak punya izin. Dia hanya punya NIB [nomor induk berusaha],” kata Kasatreskrim, Rabu.

AKP Guruh mengimbau agar para pelaku usaha penambangan galian C terlebih dahulu melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Kalau memang tidak memiliki izin sama sekali, jangan sampai berjalan secara ilegal. Pasti akan kami tindak. Ini [penertiban kegiatan penambangan] menjadi salah satu program prioritas Polres Klaten,” jelas dia.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengapresiasi langkah Polda Jateng menertibkan aktivitas penambangan ilegal. Dia juga berharap warga mendukung upaya penertiban itu. Mulyani menyoroti aktivitas penambangan yang berlokasi di dekat kawasan Girpasang, Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

“Yang jadi perhatian pemerintah itu kegiatan di sebelah Girpasang. Di sana kawasan KRB III dan wisata andalan. Tentunya harus sama-sama, di sana seharusnya tidak ada kegiatan tambang. Saya siapkan surat keberatan kegiatan tambang itu dan akan kami kirimkan ke ESDM Provinsi,” kata dia.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.