Polda Kepri Tangkap Otak Pelaku PMI Ilegal yang Tenggelam di Johor Bahru

KABID Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Sididampingi Dir Reskrimum Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022).

BATAM – Polda Kepri melalui Ditreskrimum – selaku Tim Subsatgas Penegakan Hukum Ops Misi Kemanusian Internasional, berhasil meringkus tersangka utama pengiriman PMI ilegal yang terbenam di perairan Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu lalu.

Tersangka utama yang ditahan itu adalah, S alias A, adalah pemilik kapal yang mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru Malaysia.

Ada belasan PMI ilegal yang tewas terbenam pada kejadian itu.

“Kami berhasil mengamankan S Alias A di wilayah Lobam, Tanjung Uban, Provinsi Kepri, Minggu tanggal 2 Januari 2021,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.Ik saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Senin, (3/1/2022).

Dijelaskannya, S Alias A diketahui selain pemilik Kapal adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong, dan juga bertindak sebagai orang yang memberikan Upah kepada Nakhoda atau pun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal.

Keterlibatan S alias A dalam kasus ini, diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka lainnya. Dari keterangan tersebut diketahui peranan dan posisi S alias A dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut.

″Barang bukti yang diamankan oleh Tim yaitu Rekening Koran Bank atas nama tersangka, selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka,” tukuk Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Kombes Harry juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa warga Negara Indonesia yang diberangkatkan secara Ilegal. Dengan munculnya kasus ini, tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya.

Dengan keterlibatan dirinya, polisi mengganjar S alias A dengan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sampai saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya.

″Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari Inisial S Alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta Fakta di lapangan bahwa Saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapalnya disewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tambah Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.