Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Polantas

Kabarpolisi.com – 

Polda Metro Jaya menarik buku tilang yang selama ini menjadi bekal polisi lalu lintas (polantas) saat bertugas di jalan raya.

 

Penarikan ini sebagai tindak lanjut penggunaan tilang elektronik yang diterapkan Polda Metro Jaya di wilayah hukumnya.

 

“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Selasa (25/10/2022).

 

Selanjutnya Polda Metro Jaya akan sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pelanggar lalu lintas.

 

Sejauh ini terdapat 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta. Selain itu, terdapat 10 unit kendaraan patroli yang dibekali kamera ETLE mobile untuk melengkapi titik kamera ETLE statis.

 

Ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

 

Polisi Tak Boleh Lagi Tilang Manual

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tak diperbolehkan lagi menilang pengendaran secara manual di jalan raya.

 

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

 

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

 

Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

 

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut. (Hariyanto Kurniawan)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

 

Source: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.