DAERAH  

Polda Sumbar Sita Dokumen yang Dikuasai Bank Nagari

PADANG, kabarpolisi.com – Sejumlah dokumen alat bukti dugaan kasus penggelapan toko Pasar Banda Buek yang dikuasai oleh Bank Nagari disita penyidik Polda Sumbar. Barang bukti satu buah akta perjanjian kredit dan dua buah addendum perjanjian di Bank Nagari cabang pembantu Kramatjati Jakarta.

Dikutip dari SumbarToday.com, sebelumnya pihak Polda Sumbar juga telah melakukan penyitaan surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh Notaris Hendri Final serta Kartu Kuning yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pasar kota Padang pada tahun 2008.

Menurut Kompol Dasrial, SH Kanit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar, penyitaan berlangsung di Bank Nagari cabang pembantu Kramatjati yang dipimpin langsung Kasubdit III AKBP Eri Dwi Haryanto S. Ik, beranggotakan Bripka Doni Rahmadian. SE dan Bripda Adha Gautama Putra, Kamis, (6/10).

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Agustus 2016, yang menerangkan bahwa Ditreskrimum Polda Sumbar akan melakukan penyitaan di Bank Nagari serta akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan sesegera mungkin.

Polda Sumbar tidak mau dianggap main-main dalam kasus ini. Dengan penyitaan ini maka akan semakin jelas bahwa kasus Proyek Banda Buek bukan masalah kecil, diduga tindak pidana yang terjadi sangat massif, sehingga tidak bisa dianggap remeh, jelas Dasrial.

Sebelumnya PT. Syafindo sebagai pemilik toko di pasar Banda Buek, sudah melayangkan beberapa kali surat somasi kepada Bank Nagari.

Namun surat somasi tersebut tidak pernah ditanggapi pihak bank Nagari. Terakhir tanggal 15 Septermber 2016 lalu, direktur utama PT. Syafindo kembali mensomasi, yang ditujukan langsung kepada Dedi Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari. (Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.