Polisi Belum Cukup Bukti Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka

Rizieq Shihab (Foto Reuters/Beawiharta)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polisi masih mendalami peran Rizieq Shihab dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan, Firza Husein yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.

“Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti),” ucap Argo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Menurut juru bicara Polda Metro Jaya ini, penetapan Firza sebagai tersangka pada hari ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti, yakni keterangan ahli dan hasil identifikasi terhadap telepon genggam Firza dan Rizieq yang menunjukkan adanya pengiriman gambar dan pesan berkonten pornografi.

Menurutnya, hasil identifikasi tersebut sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi ahli dan pihak provider masing-masing telepon genggam.

“Saksi ahli menyampaikan bahwa ada hubungan transmisi dari kedua telepon genggam. Dua-duanya sudah kami periksa, baik punya FH dan RS. Kami juga sudah konfirmasi ke pihak provider,” kata Argo.

Lebih dari itu, dia menyampaikan, penyidik akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Firza. Menurutnya, penyidik belum memutuskan apakah Firza akan ditahan atau tidak.

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa Firza,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun (nafi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.