Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Ton Daging Babi Hutan

Gambar ilustrasi Tribratanews.com

BANDAR LAMPUNG – Polisi Pelabuhan Panjang berhasil mengagalkan penyelundupan sebanyak dua ton daging celeng babi hutan) asal Banyuasin, Sumatera Selatan ke Lampung, sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu (20/5).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, selain menyita daging celeng, pihaknya juga mengamankan Sondang S, 23, dan Januardi S, 22, warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menurut Murbani, terbongkarnya penyelundupan daging celeng pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin orang dan barang bawaan di pelabuhan Panjang.

Saat truk nopol D 8242 XK diperiksa, dan menanyakan STNK, surat Jalan serta muatan, sopir dan kernet mengaku membawa kardus bekas tujuan Solo.

”Petugas memeriksa bagian bawah bak truk dan melihat ada tetesan air dari lantai bak,” ujarnya seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) Minggu kemarin.

Polisi kemudian mengintrogasi supir dan kernet perihal muatan. Sondang, sang sopir mengaku membawa daging celeng sebanyak dua ton. Kemudian petugas membuka terpal penutup bak dan terlihat kardus bekas di bagian atas bak untuk mengelabui petugas.

”Setelah dibuka terdapat 2 ton daging celeng yang disimpan di dalam karung. Daging celeng tersebut di muat di rumah makan Purba, bayuasin, Sumatera Selatan dengan tujuan Solo dan bersal dari seorang pria berinisial PJ (dalam pengembangan),” terangnnya.

Sementara Januardi S dan Sondang S mengaku pengangkut barang-barang ekspedisi. Mereka habis mengantar muatan dari Pekanbaru, Riau dan akan menuju pulau Jawa tanpa muatan.

Kata Januardi, saat mereka berhenti di sebuah rumah makan yang ada di Banyuasin, ada seorang pria berinisial PJ menawarkan mengkut daging celeng. PJ menjanjikan uang Rp5 juta kepada jika bersedia mengantarkannya.

“Awalnya kami menolak, namun karena lagi tidak ada muatan, kami terima tawaran itu. Uangnya dibayar Rp2,5 juta dan sisanya dibayar setelah daging sampai,” akunya.

Kedua tersangka terancam dengan pasal 6 huruf a,c, pasal 9 ayat (1) jo pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta.

Babi Hutan

Celeng secara umum dikenal sebagai babi hutan adalah nenek moyang babi liar yang menurunkan babi ternak. Daerah penyebarannya yaitu di hutan-hutan daerah Eropa Tengah, Mediterania termasuk Pegunungan Atlas di Afrika Tengah dan sebagian besar wilayah Asia sampai paling selatan di Indonesia.

Ia termasuk familia Suidae yang mencakup warthog dan bushpig di Afrika, babi kerdil di utara India, dan babirusa di Indonesia.

Masyarakat umum menyebut celeng untuk babi hutan. Babi hutan biasanya sering ditemui di hutan-hutan dengan warna yang kurang menarik dan sering dijadikan sebagai hewan buruan. Secara ukuran umumnya celeng berukuran lebih kecil daripada babi.

Editor : Iyan Sopiyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.