KOTAWARINGIN TIMUR, Kabarpolisi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Parenggean berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di Jalan poros Parengean – Sangai Km 12 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
Penangkapan sendiri setelah adanya laporan masyarakat kepada Polsek Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K., melalui Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, S.I.K., mengatakan penagkapan tersangka pada Sabtu, 2 Pebruari 2019 kemaren.
Kedua pelaku yang diamankan merupakan suami istri, namun mereka diamankan di tempat berbeda. Kedua orang ini bernama Anangi (54) dan Hermi Yati (32).
“Awalnya anggota mengamankan Anangi Kemudian dikembangkan dan ditangkaplah Hermi Yati yang merupakan isteri Anangi ini,” sebut Kapolsek via WhatsApp, Minggu (3/2/2019) siang.
Dari tangan Anangi, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 4, 95 gram, bong, satu unit Handphone, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 2,4 juta rupiah dan satu unit mobil Avanza yang digunakan pelaku.
“Isterinya ditangkap disebuah barak Jalan Nganen Kecamatan Parenggean Minggu, (3/2/2019) dini hari pukul 00.30 WIB. Kita dapat informasi itu dari sang suami,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan di dalam barak Hermi Yati petugas mendapatkan sabu seberat 0, 95 gram, satu alat hisap, dua buah Handphone merk Oppo dan Nokia serta satu buah korek api.
Kini kedua suami isteri ini diamankan di Mapolsek Parenggean guna peyidikan lebih lanjut.
“Keduanya kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian.
(Masroby/Parlin)