Polisi akan Proses Kasus Sandiaga Uno

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Foto CNN Indonesia)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan, proses hukum kasus dugaan pidana penggelapan yang menjerat calon wakil gubenur Sandiaga Uno tidak terkait Pilkada DKI putaran dua.

Argo berkata, meski kasus ini terjadi pada 2012 lalu, proses hukum Sandiaga akan ditangani sesuai hukum yang berlaku. Sama halnya penanganan kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Bareskrim Polri.

“Ahok saja diproses, kok. Semua laporan kami periksa,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3).
Lihat juga:Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penggelapan

Argo menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus meski Sandiaga merupakan calon wakil gubernur. Menurutnya, polisi hanya menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum.

“Yang terpenting polisi profesional untuk menyikapi kasus itu. Ada laporan kami tindaklanjuti,” ucapnya.

Argo mengatakan, pihaknya belum menentukan waktu pemanggilan Sandiaga untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Dia berujar polisi tengah mendalami laporan saat ini.

Diketahui, pada Rabu (8/3) lalu Sandiaga bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya atas tuduhan pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

“Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug,” kata penerima kuasa Edward, Fransiska Kumalawati Susilo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (13/3).

Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Lihat juga:Anies Minta Pendukungnya Bersiap Hadapi Tuduhan Pidana

Menurut Fransiska, kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandi. Upaya tersebut telah ia tempuh sejak Januari 2016. Namun Andreas dan Sandi tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

“Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas, saya sudah lama tidak komunikasi,” kata Fransiska.

Tuduhan yang diajukan Fransiska kepada Andreas dan Sandi adalah pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.