Polisi Serahkan Miryam S Haryani ke KPK, Kabur Karena Status Tersangka?

Miryam S Haryani 

 

JAKARTA,  kabarpolisi.com – Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam S Haryani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin sore ini. Tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani yang sempat buron kini telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan mengatakan, Miryam kabur karena kaget dengan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

“Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya cukup kaget karena ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Iriawan menyebut Miryam sedang berdiskusi soal status tersangkanya itu.

“Jadi dia pergi dan berdiskusi terkait penangkapan tersangka. Selengkapnya bisa ditanyakan ke yang bersangkutan atau tim pengacaranya,” ucapnya.

Miryam ditangkap oleh polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Saat itu, Miryam ditemani oleh adiknya. Tidak ada perlawanan dari Miryam ketika ditangkap oleh polisi.

Sejauh ini kabarpolisi.com belum mendapatkan informasi dari KPK,  apakah Miryam S Haryani ditahan atau tidak.  “Sangat mungkin langsung ditahan,”  kata sumber kabarpolisi.com.  (ceko /mustain /rizal) 

BACA JUGA  Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.