Polisi Sudah Amankan 200 Massa Pendemo Bersama Pengacara Rizieq Shihab

JAKARTA – Pasca insiden bentrokan polisi dengan massa pendukung tersangka penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab, polisi mengklaim sudah mengamankan 200 orang, termasuk satu tim pengacara Riziek.

Polisi terlibat bentrok dengan massa pendukung Habib Riziek yang melakukan demontrasi di luar persidangan kasus ini di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara bagi Rizieq.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara.

Sementara, seorang anggota tim hukum Rizieq Shihab, Kurnia Tri Royani disebut ikut ditangkap oleh aparat kepolisian di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) bersama 200 pendemo lainnya.

“Iya ditangkap, betul dia pengacara habib Rizieq, cuma dia datang duluan,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, seperti ditulis CNNIndonesia.com.

Tetapi Sugito belum mengetahui secara pasti ihwal alasan penangkapan Kurnia. Ia hanya menyebut bahwa saat ini Kurnia berada di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Saya enggak tahu (alasan penangkapannya, red), karena sebelum sidang di dekat pengadilan ada sterilisasi. Dia (Kurnia) datang, tapi yang untuk di sidang dibatasi. Nah bu Kurnia sebagai lawyer, tapi dia sering bantu-bantu orasi pada waktu sebelumnya,” tuturnya.

Namun, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah Kurnia menjadi salah satu dari ratusan massa yang diamankan.

Satria menyebut dari ratusan orang itu, memang ada beberapa ibu-ibu yang juga turut diamankan.

“Masih pendataan karena memang kan cukup banyak, kalau enggak salah sudah lebih dari 200 yang kita amankan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Satria juga mengungkapkan bahwa dari informasi yang dia peroleh, Kurnia bukanlah pengacara Rizieq dalam kasus yang disidangkan di PN Jaktim.

“Ibu Kurnia setahu saya itu bukan kuasa hukum resmi dalam persidangan yang saat ini sedang berjalan, setahu saya. Karena daftar nama kuasa hukumnya memang selalu dikasihkan ke kami kalau mau bersidang dan ibu Kurnia tdak pernah beracara atau mewakili sebagai kuasa hukum,” kata Satria.(*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.