Polisi tak Sengaja Ungkap Kasus Prostitusi Online Melibatkan Gay di Padang

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda sedang memeriksa pasangan sesama jenis gay. Mereka terduga terlibat prostitusi gay online di kota Padang (foto : kredit MNC Portal)

PADANG – Polisi di kota Padang secara tak sengaja berhasil mengungkap adanya kasus praktik prostitusi online yang melibatkan para gay atau penikmat seks sesama jenis lelaki.

Munculnya kasus prostitusi online ini semakin meyakinkan dugaan Anggota DPRRI Sumbar Andre Rosiade tentang adanya praktik prostitusi online di Ranah Minangkabau.

Bahkan kini, bukan cuma prostitusi online yang melibatkan para wanita, tetapi juga kaum gay.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada wartawan, Rabu (23/11) menjelaskan, kasus ini terungkap oleh polisi secara tidak sengaja.

Saat itu, dua orang lelaki yang kemudian dikenal berinisial AN dan AV terlibat pertengkaran keras di atas sebuah mobil di kawasan Simpang Haru Padang.

Lelaki AN selanjutnya dikenali sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Padang. Sedangkan AV adalah siswa SMA Swasta di kota yang sama.

Keduanya bertengkar hebat oleh persoalan uang bookingan AV yang dijual AN kepada sejumlah lelaki penggemar seks sesama jenis di Padang, tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

AV dijual AN dengan tarif bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per transaksi seks.

Kuat dugaan, AV tidak memberikan jatah yang sesuai kesepakatan terhadap AN, sehingga keduanya terlihat pertengkaran berat.

Selain menjual jasa layanan online seks gay, AV dan AN kabarnya juga termasuk pasangan gay.

Pertengkaran keduanya kemudian memancing perhatian dari masyarakat di kawasan Simpang Haru. Sehingga keduanya kemudian diantar ke Mapolrestabes Padang.

Dari sinilah kemudian kasus praktik bisnis seks online yang melibatkan pasangan sejenis ini terungkap.

Menurut Kompol Rico, perbuatan pelaku AN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Munculnya kasus prostitusi online lelaki sejenis ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk para sejarawan.

Mereka berpendapat perlu dilakukan kajian secara budaya tentang perkembangan transaksi online bisnis seks gay di ranah Minangkabau ini. (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.