DAERAH  

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Kampar

KAMPAR, KABARPOLISI.COM – Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (3/4/2017) pukul 14.30 wib di Jalan Pasar Rumbio Desa Rumbio Kec. Kampar.

Dua terduga pengedar shabu-shabu yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah DN alias DR (24), warga Dusun III Desa Teratak Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar dan RZ alias MR (23), warga Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang shabu-shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah HP, 1 unit mobil toyota avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal hari Senin 3 April 2017 sekira pkl 14.30 Wib, ketika Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di dekat Pasar Rumbio, dimana pelaku diketahui menggunakan mobil toyota avanza warna putih. Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mahasiswa Tranksi Narkoba

Sementara itu, Tim Opsnal Polsek Tambang Ringkus Seorang Mahasiswa, Saat Akan Bertransaksi Narkoba Senin 3 April 2017 sekira pukul 10.30 wib,

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DN alias DK (24), seorang mahasiswa warga Swakarya Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening, 2 buah HP, 1 unit Sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Polsek Tapung Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, di Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung pada Senin sore (3/4/2017).

Ketiga terduga pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RN (LK 23), warga Jalan Pepaya Desa Mukti Sari Kec. Tapung, US (LK 26) warga Seruling 10 Desa Tri Manunggal Kec. Tapung dan JL (LK 21) warga Anggrek IV Desa Indra Puri Kec. Tapung.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah mancis, 1 buah kotak rokok, 3 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 683 ribu.(eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.