DAERAH  

Polisi Ungkap Modus Aksi Penimbunan Pertalite Pakai Motor Yang Dimodif

Polresta Jogja membongkar sindikat penimbun dan pengedar Perlatite di wilayah Kota Jogja dan Sleman, Rabu (20/9/2023).

Kabarpolisi.Com  –  Jogja, Satreskrim Polresta Jogja membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jogja dan Sleman. Mereka menjual BBM tanpa izin dan dalam sehari mengedarkan Pertalite hingga 800 liter.
Tujuh orang yang melakukan penimbunan dan penjualan Pertalite tanpa izin itu telah diamankan. Mereka adalah AD (29) warga Sumenep, Madura, serta BD (46) warga Bekasi, Jawa Barat, yang berperan sebagai pemodal.

Selain itu ada SF (21), DY (21), IP (21) dan HJ (28) warga Sumenep, Madura, serta SG (21) warga Jember, Jawa Timur. Kelimanya berperan sebagai karyawan yang bertugas membeli BBM ke SPBU dan mengedarkannya ke penjual bensin eceran.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan tipe A yang berisi adanya penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin pada tanggal 9 September 2023.

Dari penyelidikan terhadap laporan tersebut, polisi menangkap seorang berinisial IP di Jalan Sardjito, Sleman. IP diamankan saat membawa jeriken berisi Pertalite untuk diedarkan di Kota Jogja dan Sleman.

“Berdasarkan penangkapan, kami melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman,” ujar Archye saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (20/9/2023).

Hasilnya, lanjut Archye, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan sebagai gudang penimbunan Pertalite. Hasilnya, diamankan barang bukti 36 jeriken kapasitas 35 liter berisi Pertalite, 35 jeriken kosong kapasitas 35 liter, selang, serta teko pengukur.

Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023,”ungkap Archye.

BACA JUGA  Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung

Modus operandinya, Archye menjelaskan, yakni para pegawai membeli Pertalite menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, sehingga bisa menampung 15 liter sekali isi.

“Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak, dan disedot dipindah ke jeriken dan dijual di Jogja dan Sleman,” ujar Archye.

Para pelaku juga membeli BBM menggunakan jeriken kapasitas 35 liter yang dibawa menggunakan keranjang besi di belakang motor.

Para pelaku juga diduga memberi uang tip kepada petugas SPBU setiap membeliPertalite. “Setiap kali isi pelaku memberikan tip Rp 2.000,” terang Archye.

“Tiap hari mereka bisa beli sebanyak 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Jogja. Rata-rata penghasilan bersih Rp 11 juta, dan karyawan digaji Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk uang makan” sambungnya.

Archye menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini terkait guna mengungkap tersangka lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000. ( Tri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.