DAERAH  

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Antar Provinsi

SULUT – Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado.

Dalam penangkapan itu, petugas membekuk tiga tersangka, yaitu RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya, antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol dalam konferensi pers di depan para awak media mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi.

“Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA. Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujar Kabid didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa, Kamis (24/9/2020) di Mapolda.

Lanjutnya lagi, usai menginterogasi RN petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone. Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” bebernya, kepada pewarta.

Melalui press conference itu pula menurut Dirresnarkoba, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara.

“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” tegas Dirresnarkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman. (Handry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.