Politikus Hanura Miryam S Haryani jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Miryam S Haryani

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka korupsi pengadaan e-KTP 2011 – 2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka MSH ini berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan satu tersangka (MSH),” kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2017.

Menurut Febri, penetapan tersangka MSH ini karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwah Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Maka atas perbuatnya, MSH disangkakan Pasal 22 Juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, saat ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Andi Narongong, Irman, Sugiharto dan Miryam S Haryani. “Indikasi keterlibatan pihak lain kami butuh waktu cermati yang lain,” ujarnya.(rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.