DAERAH  

Polres Balangan Gelar Konferensi Hasil Operasi Antik Intan 2020

PARINGIN, kabarpolisi.com – Polres Balangan mengadakan Konferensi Pers, terkait Operasi Antik Intan, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 Skj. 09.30 s/d 10.00 Wita bertempat di halaman Lobi Polres Balangan.

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M. dan juga dihadiri Wakapolres Balangan Kompol H. M. Tukiman, S.H, M.H. Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Fadillah, S.H, Kasubbag Humas Polres Balangan AKP H. Siswanto, S.H, dan beberapa orang awak media.

Pada kegiatan tersebut Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid SH, S.iK, MM menyampaikan bahwa dari 6 kasus yang diungkap melibatkan enam orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 9,28 gram, ke 6 orang terduga pelaku sudah dalam penahanan Polres Balangan.

“Dari hasil operasi antik intan ini, kita berhasil mengungkap 6 kasus dan 6 tersangka di tempat yang berbeda. Dari ke enam tersangka, berhasil kami amankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 9,28 gram.” katanya menjelaskan.

Ditambahkannya, kapolres menjelaskan perbandingan pengungkapan kasus, tahun 2020 ini meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu.

“Pengungkapan Tahun 2020 ini meningkat dibanding dengan target tahun 2019 sebanyak 5 Kasus dengan 3 TO dan 2 Non TO. Dengan barang bukti Narkoba Jenis Sabu – sabu seberat 1,0 gram dan obat daftar “G” sebanyak 304 butir serta obat daftar “W” sebanyak 308 butir.

Lebih lanjut, terkait pelaku dan barang bukti yang di amankan, Kapolres membeberkan satu per satu inisial dan barang bukti yang di dapatnya.

“Pelaku An. Masruji alias Uji, 24 Tahun, warga Desa Lok Suga Kec. Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara, melakukan tindak pidana tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat 01 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 4,22 gram, 1 unit HP merk Oppo A57, 1 unit sepeda motor Honda Beat, Pelaku adalah Target Operasi Antik Intan 2020. Pelaku An. Kastalani alias Lani, 32 Tahun, warga Desa Halubau Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, melakukan Tindak Pidana Narkotika sesuai pasal 112 ayat 1 Sub 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan barang bukti 0,02 gram Sabu dan seperangkat alat untuk menyabu, 1 buah HP merk Samsung. Pelaku adalah Target Operasi Antik Intan 2020. Pelaku An. Alpian Noor alias Alpi, 25 Tahun, warga Desa Mangunang Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah melakukan Tindak Pidana tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat 01 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu – sabu seberat 0,4 gram, 1 buah HP merk Oppo A5, Pelaku adalah Target Operasi Antik Intan 2020. Pelaku An. Muhammad Kaspuddin alias Kaspul alias Gaspul, 25 Tahun, warga Muara Pitap Kelurahan Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan, melakukan Tindak Pidana tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat 01 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan barang bukti Sabu seberat 0,14 gram, 1 buah HP merk Realme, Pelaku adalah Non Target Operasi. Pelaku An. Wahidin Nor, 25 Tahun, warga Desa Dahai Kec. Paringin Kab. Balangan, melakukan Tindak Pidana tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat 01 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan barang bukti 0,18 gram Sabu – sabu, 1 buah HP merk Samsung, Pelaku adalah Non Target Operasi. Pelaku An. Rusmani, 29 Tahun, warga Desa Banjang Kec. Banjang Kab. HSU, melakukan Tindak Pidana tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat 01 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sabu 2,22 gram, seperangkat alat menyabu, 1 buah HP merk Nokia, pelaku adalah Non Target Operasi,” tutupnya.

Kapolres Balangan mengungkapkan bahwa keberhasilan mengungkap 6 kasus Narkotika tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat Kab. Balangan dalam memberikan informasi dan kesigapan petugas di lapangan yang tidak lelah memburu jaringan Narkotika perusak generasi bangsa. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.