Polres Dumai Segera Limpahkan Kasus Penyelundupan Manusia ke Kejaksaan

JAKARTA , KABARPOLISI.COM – Polres Dumai segera melimpahkan kasus penyelundupan manusia warga negara Bangladesh ke Kejaksaan Negeri Dumai. Seperti diberitakan, Polres Dumai menangkap 3 orang pelaku penyelundupan manusia warga negara Bangladesh menuju ke Malaysia. Dari tiga pelaku, satu di antaranya WN Bangladesh.

Sumber kabarpolisi.com di Mabes Polri mengatakan, kasus ini mendapat atensi dari pimpinan kepolisian karena kasus ini tergolong kejahatan internasional “Kasus ini akan segera dilimpahkan polisi ke Kejaksaan,” kata sumber di Bareskrim Mabes Polri.

Dikutip dari detik.com, Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting menjelaskan, dua tersanga merupakan warga Indonesia inisial FA (50) SA (41), keduanya warga Dumai. Sedangkan satu pelaku lagi warga Bangladesh inisial Jo (41).

“Mereka ini ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda. Namun mereka ini satu jaringan dalam mengirim warga Bangladesh melalui perairan di Riau,” kata Donal kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).

Donal menuturkan, awalnya yang ditangkap adalah FA. FA berperan menjemput imigran Bangladesh di Jakarta yang selanjutnya dibawa ke Riau.

“Dari FA selanjutnya diamankan tersangka Jo di Jakarta. Setelah dikembangkan, kita tangkap lagi SA. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri,” kata Donal.

Kepada polisi, para tersangka mengaku sudah sering mengirim WN Bangladesh ke Malaysia. Diperkirakan sudah ada 2.381 orang yang mereka selundupan ke Malaysia.

Modusnya, kata Donal, WN Bangladesh ini awalnya bermodalkan paspor datang ke Jakarta. Tersangka warga Bangladesh inisial Jo yang mempersiapkan segala sesuatunya untuk dibawa ke Riau dengan menggunakan pesawat.

“Dua tersangka warga Dumai memiliki tugas untuk membawa dari Jakarta ke Riau dan selanjutnya dikirim ke Malaysia melalui perairan di Riau untuk diseberangkan dengan kapal ke Malaysia,” kata Donal.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Kasus ini terbongkar, ketika Februari lalu Polres Dumai mengamankan 74 warga Bangladesh. Dari sana dilakukan pengusutan yang akhirnya mengarah ke kepada tiga tersangka. Sedangkan 74 WN Bangladesh tersebut telah dideportasi ke negaranya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.