DAERAH  

Polres Gowa Tangkap Pengedar Narkoba

Gowa, kabarpolisi.com – Polres Gowa menangkap RIH (38) lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu, di depan Penginapan Bintang Jalan Tun Abdul Razak Kecamatan Somba Opu, Selasa (21/03/2017) sekitar Pukul 16.00 wita.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan pelaku yang merupakan karyawan swasta asal Makasaar tersebut di ciduk oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang sementara melakukan penyidikan.

“Sementara melakukan lidik dan melihat seorang laki-laki sementara berada didepan penginapan Bintang dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Tambunan, Rabu (22/03/2017).

Setelah di lakukan pengeledahan, lanjut Tambunan, didapatkan sabu yang berada pada tubuh pelaku.

“Ditemukan 1 sachet besar plastik yang berisi kristal bening diduga narkotila golongan 1 jenis shabu yang terbungkus kertas koran dan disimpan disaku jaket sebelah kiri,” lanjut Tambunan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 2 UU NO 36 TH 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun, Paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar,” pungkasnya.

Sumber kabarpolisi.com mengatakan, pelaku diduga pengedar narkoba di Gowa. (rms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.