DAERAH  

Polres Mukomuko Amankan Janda Beranak Tiga Pemilik Sabu Senilai Rp57 Juta

MUKOMUKO,  KABARPOLISI.COM  – Kepolisian Resor Mukomuko, Jumat malam (28/4) waktu setempat, berhasil meringkus seorang Janda berisnisial LS (41) tahun, warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Jaya, Kab Mukomuko Bengkulu, setelah kedapatan menyimpan 19 Paket Narkoba Jenis Sabu  senilai 57Juta Rupiah.

Seperti diketahui, penangkapan Janda beranak 3 oleh tim dari Resor Mukomuko dipimpin langsung oleh AKBP Sigit Ali Ismanto, Kapolres Mukomuko.sementara itu, AKBP Sigit dalam keterangannya pada awak media, membenarkan jajarannya telah meringkus seorang Janda terduga pengedar narkoba Jenis Sab,hasil dari informasi masyarakat.

“Penangkapan ini bermula setelah kami mendapatkan Informasi dari masyarakat dan kami langsung melakukan pengintaian selama dua hari terhadap terduga pelaku LS. kemudian pada Jum’at malam, LS yang tengah dalam perjalanan mengantarkan paket sabu tersebut langsung dihadang Tim dari Kepolisian Resor Mukomuko,” urai Sigit.

Sigit menjelaskan, dalam proses penangkapan tersebut timnya berhasil menemukan 3 Paket Sabu yang disimpan dalam Jok Motor oleh tersangka. Sigit menambahkan, setelah penangkapan dirinya dan tim Polres Mukomuko melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka danditemukan 17 Paket Sabu,3 Butir Inex yang tersimpan dalam kotak hand phone.

“Pada saat ditangkap  gelagat LS mencurigakan, olehkarena itu saya dan tim memutuskan untuk melakukan pengembangan kerumah  tersangka. Benar saja, dirumah LS kami tidakhanya menemukan barang byukti tambahan berupa 17 paket Sabu dalam kotak Handphone yang diletakan dalam lemari tetapi kami juga mendapati 3 Butir narkoba jenis Pil INEX,” jelas Sigit.

Ditempat yang sama AKPBP Habson Kasat Narkoba Polres Mukomuko menjelakan,  dalam keterangannya tersangka LS mengaku menerima barang haram tersebut dari salah seorang supir Travel dari Sumatra barat pada minggu dini hari lalu.

“Tersangka juga mengaku tidak mengenal pengirim narkoba tersebut lantaran hanya melakukan komunikasi lewat Handphone. Tersangka LS sendiri mengakui diiming-imingi uang senilai 2 juta jika semua paket habis terjual,” ujar Habson padakabarpolisi.com.

Habson mengungkapakan, pihaknyameragukan keterangan tersangka LS yang dia nilai tidak konsisten belum lagi jumlah  barang bukti yang tergolong besar.

“ tersangka LS ini sering berubah keterangannya, LS mengaku ditugaskan oleh terduga berinisial SI,untuk mengantarkan barang haram tersebut ke suatu tempat.belum lagi modus operandinya yang tergolong professional dengan cara menempelkan 4 Paket Sabu ditempat yang berbeda,yakni 2 Paket ditempel di tiang listrik di bundaran Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu dan 2 lainnya ditempel di Bak sampah salah satu SD di Kecamatan Kota Mukomuko Provinsi Bengkulu, “ tandas Habson

Habson mengakui, Saat ini pihaknya akan terus mendalami perkara peredaran Narkoba yang melibatkan LS dan mejerat LS dengan Pidana Penjara lebih dari 5 Tahun sesuai Pasal 112/114 dan 132 serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amrullah Asbah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.