Polres Pasaman Barat Amankan Empat Paket Ganja Besar dari Kodor

PASAMAN BARAT – Kepolisian Resort Pasaman Barat (Polres) Pasaman Barat berhasil mengamankan empat paket ganja ukuran besar dari tangan tersangka Kodor, Senin (8/3/2021).

“Tersangka diamankan dari belakang sebuah rumah di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi,SIk kepada wartawan, Rabu (20/3/2021).

Tersangka MK alias Kodor, 35 tahun, warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru Kec. Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat ditangkap langsung Kasatres Narkoba IPTU Eri Yanto, SH bersama anggota, sekitar pukul 19.00 Wib.

Polisi memburu Kodor setelah mendapatkan informasi bahwa peredaran ganja kering relatif banyak di kawasan itu.

“Setelah dilakukan operasi ternyata diketahui peredaran itu dilakukan oleh tersangka Kodor. Sebab itu kita buru dia dan langsung kita tangkap,” jelas AKBP Sugeng.

Pasaman Barat memang masuk dalam wilayah utama peredaran narkoba, termasuk ganja, dari wilayah Medan dan Aceh.

Para pengedar narkoba menjadikan Pasaman Barat sebagai pintu utama peredaran narkoba untuk wilayah Sumbar.

Kodor yang sehari hari bekerja sebagai buruh diduga menjadi salah satu jaringan pengedar ganja dari Medan dan Aceh tersebut.

Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi menjelaskan tersangka Kodor dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009.

Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat (*)

Awaluddin Awe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.