BLENDER – Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi,SIK,MH sedang menghidupkan blender untuk memusnahkan barang bukti jenis shabu, Jumat (3/7) di Mapolres setempat. (foto : Humas Res pasbar)
Pasaman Barat, Kabarpolisi.com – Polres Pasaman Barat (Pasbar) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti jenis Shabu seberat 64,61 gram dengan cara memblender dan menghanyutkannya ke selokan, Jumat (3/7/2020).
Upacara pemusnahan barang bukti hasil penyalahgunaan narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar AKBP sugeng Hariyadi, SIK, MH di Mapolres setempat, Jum,at 3 Juli 2020, pukul 10.00 wib.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Upacara pemusnahan juga disaksikan Waka Polres Kompol Abdus Syukur Felani, S.IK, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH, Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman barat, Perwakilan BNN Kab. Pasaman Barat, Penasehat hukum tersangka dan juga disaksikan oleh tersangka Inisial RR.
Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi, SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP defrizal menjelaskan barang bukti narkoba jenis shabu yang dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan blender, selanjutnya dibuang keselokan/ drainase.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kejadian penangkapan tersangka RR, Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 06.45 Wib, bertempat di rumahnya jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat
Saat penangkapan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam, kemudian petugas juga menemukan 1 paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok Marlboro merah terletak di atas lemari tersangka.
Berikut 1 buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih., 1 buah Jarum, 1 ( satu) Unit Handphone merk Nokia warna biru, 1, Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu nomor polisi BK 3390 AHM., dan 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman.maksimal 20 tahun penjara.
(awe)