TANAH DATAR – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar Polda Sumatera Barat berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara, Kamis (3/6), dengan barang bukti sebanyak 6,5 Kg Ganja kering siap edar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si dalam penjelasannya melalui Wakapolres Kompol Eridal mengatakan, kedua pemain ganja yang berhasil diamankan itu, dapat bocoran akan menyebarkan ganja kering asal Madina, Sumut untuk wilayah hukum Tanah Datar.
Begitu mendapatkan informasi akan masuknya ganja dalam jumlah cukup besar itu, Satresnarkoba Tanah Datar segera menyebar anggotanya untuk melacak kebenaran itu.
Setelah selama dua hari melakukan pengintaian, Kamis (3/6) pukul 03.00 WIB, Personil Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pelaku pengedar yang ditunggu.
Keduanya adalah BA, 31 tahun dan OTP, 30 tahun. keduanya ditangkap di jalan Lintau Payakumbuh, Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
“Ini adalah tangkapan besar dan tercepat yang berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Tanah Datar,” kata Kompol Eridal bangga, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (4/6/2021) di Mako Polres Tanah Datar.
Kedua tersangka kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanah Datar.
Selain menyita Barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis ganja seberat lebih kurang 6,5 Kg, juga disita 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP merk Strawberry, 1 buah karung plastik dan 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi Colt T BA 9773 EE beserta kunci kontak.
TANGKAPAN KEDUA
Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama menambahkan, penangkapan kedua yang berhasil diungkap jajarannya adalah terduga pelaku A dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di rumah terduga pelaku, sekira pukul 5.00 Wib, di Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.
A ditangkap berkat pengembangan kasus kedua terduga pelaku sebelumnya, yang mengaku bahwa mobil Mitsubishi Colt T merupakan milik A.
Segera setelah mendapat info itu, tim langsung menuju kerumah A dan didapati sedang berada di pintu rumahnya.
Sesampai di sana tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan didapatkan kaca pirek yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti yang berhasil disiram dari tersangka A, kaca pirek berisi butiran kristal bening sabu, 1 set alat hisap sabu bong, 1 buah macis, 1 buah kotak rokok Sampoerna.
Dalam konferensi pers ini juga turut hadir Kabag Ops Kompol M. Ishack, Kasubag Humas AKP. Desfiarta, dan Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar, guna proses penyelidikan selanjutnya. Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Awaluddin Awe