DAERAH  

Polresta Cilacap Tangkap Residivist Pencuri dan Penadah Curanmor, Amankan 20 unit Motor

Satreskrim Polresta Cilacap juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor

Kabarplisi.Com – Cilacap, Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 1 pelaku berikut 2 orang sebagai penadah motor hasil curian. Pada Senin, 13 November 2023

Pelaku curanmor yang diamankan berinisial M (36) asal Lampung, serta penadah hasil curian R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.

Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap juga berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor dengan berbagai jenis.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K.,Mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan Modus menggunakan kunci T dan merusak kunci. Beberapa tempat pakir dan di rumah rumah jadi sasaran pelaku.

“Hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual, Terangnya.

Franky menambahka ntuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.

“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap dengan membawa bukti STNK dan BPKB, pengambilan tidak dipungut biaya alias Gratis, Lanutnya.

“Pada hari ini kami juga langsung menyerahkan unit sepeda motor kepada Samikun dan Anastasia selaku pemilik kendaraan bermotor yang merupakan dua diantara korban pencurian”, Jelasnya.

Di kesempatan yang sama Samikun dan Anastia mengucapkan sangat berterima kasih kepada Polresta Cilacap atas respon cepat dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor”. Ucapnya.

Sumber : Humas Polresta Cilacap
Editor   : Tri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.