Polri Pastikan Karopenmas Ramadhan Tidak Terkait Skenario Ferdy Sambo

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, cara sejumlah personel Polri menyampaikan keterangan yang keliru di awal kematian Brigadir J, adalah bentuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana.

Diketahui, kronologi dengan skenario polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pertama kali disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia membeberkan kronologi awal peristiwa yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tak ada unsur etik maupun pidana untuk sanksi. Karopenmas pun tak akan diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Gak lah (diperiksa Timsus unsur etik dan pidana) kalau Karo kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP,” ujar Dedi kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).

Dedi menjelaskan, yang datang ke lokasi saat itu adalah Karo Provos Div Propam Brigjen Benny Ali dan Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Keduanya pun telah dikenakan sanksi berupa etik dan sanksi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“(Yang memberi informasi dan datang ke TKP) Karo Prov dan Kapolres. Jadi kalau diproses sumbernya bukan karo,” ujar Dedi.

Source : IDN

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.