Polri Resmi Minta Interpol Tangkap Rizieq Shihab

JAKARTA, kabarpolisi.com – Polri resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice, permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan permohonan tersebut diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri setelah penyidik melangsungkan gelar perkara dengan Badan Reserse Kriminal Bareskrim (Bareskrim) Polri, Rabu (31/5).

“Selanjutnya, permohonan tersebut akan diajukan kepada Interpol. Sudah diajukan kemarin (Rabu). Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/6).

Kapolda Metro Jaya mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak oleh Interpol.

“Interpol masih menunggu mengkaji permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan percakapn berkonten pornografi yang diduga tengah beradi di Arab Saudi itu, ” kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Pihaknya, masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang perempuan Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rizal)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.