Polri Serahkan Pedang Berlapis Emas ke KPK

Kombes Polisi Dadang Hartanto dan Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif di Gedung KPK (Foto Dokumentasi kabarpolisi.com)

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan cinderamata dari Kerajaan Arab Saudi untuk Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3). Cinderamata berupa pedang berwarna emas ini diterima Kapolri Jenderal Tito Karnavian dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman Bin Abdul Aziz al Saud ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Pedang berlapis itu kemudian diserahkan Polri melalui Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri, Kombes Polisi Dadang Hartanto kepada KPK yang diterima oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.

“Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan Pak Kapolri. Kami menyampaikan laporan gratifikasi dari Kapolri berdasarakan surat perintah sebagai staf pribadi beliau berupa cinderamata yang diterima pak Kapolri,” kata Dadang di Gedung KPK.

Dadang mengatakan, pihaknya menduga pedang pemberian Kerajaan Arab Saudi tersebut bukanlah pedang emas seperti yang disebutkan selama ini. Dengan panjang sekitar satu meter, pedang itu berwarna perak. Namun, bungkus pedangnya berewarna keemasan.

“Jadi perkiraan kami ini bukan pedang dari emas, tapi pedang berwarna keemasan. Perkiraan harga kurang lebih Rp 10 juta,” katanya.

Meski demikian, Dadang menyatakan, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk memeriksa pedang ini. Termasuk untuk memutuskan pedang itu dikembalikan kepada Polri atau menjadi milik negara.

“Nanti akan dicek dalam beberapa hari akan dinilai oleh KPK apakah keputusannya dikembalikan adalah keputusan KPK,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Syarief mengatakan, selain pedang emas, Kapolri juga melaporkan pemberian plakat. Menurutnya, pertukaran cinderamata ini hal yang biasa. Namun, KPK memerlukan waktu untuk memeriksa dan memutuskan status cinderamata tersebut.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

“Biasanya butuh waktu sekitar 10 hingga 15 hari untuk menyelesaikan laporan. Setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum. Nanti akan kami laporkan,” katanya. [dewi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.