PULANG PISAU, Kabarpolisi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banama Tingang mengamankan seorang pelaku pembakar gardu milik Telkomsel di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Pelaku diketahui bernama Elsin (55) warga Desa Bawan nekat melakukan pembakaran gardu tersebut lantaran kesal mendengar suara bunyi mesin genset, saat itu bertepatan dengan lampu PLN tengah padam.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara dalam realeasenya, Kamis (7/2/2019).
Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dijelaskannya, pelaku saat itu sedang tertidur, selanjutnya terbangun karena mendengar suara mesin genset dari gardu Telkomsel.
Kemudian pelaku menuju bangunan tower dan memutuskan selang minyak dengan sebilah parang. Lalu pelaku pulang ke rumah mengambil sehelai kain, daun pisang dan membakarnya persis di depan gardu.
“Atas kejadian itu, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah,” jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti korek api, parang, bekas kain terbakar dan bekas kabel genset yang terbakar diamankan di Mapolsek Banama Tingang.
“Kini pelaku kita kenakan Pasal 187 ayat 1e KUHPidana atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Penghancuran dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
(Parlin/Masroby)