DAERAH  

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pengedar Narkoba

SIAK HULU, kabarpolisi.com – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar, Riau menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Sialang Indah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu pada Sabtu malam (25/2/2017). Kedua pelaku IS, 32 tahun dan DD, 32 tahun keduanya warga Desa Teratak Buluh Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket sedang Shabu terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah bong, satu buah kaca pirex, 15 lembar plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kanit reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.tutupnya (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.