DAERAH  

Polsek XIII Koto Kampar Sita 23 Paket Ganja Siap Edar

KAMPAR, KABARPOLISI.com – Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, Polres Kampar, Polda Riau menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja Senin malam (6/3) pukul 21.30 wib di wilayah Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar.

Tersangka EK alias EP (52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang Kec. XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.Turut diamankan barang bukti 23 paket kecil daun ganja kering, satu lembar kantong kresek hitam, uang tunai sebesar Rp 280 ribu, satu buah kotak rokok Merk LA dan enam Lembar kertas paper.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim dibantu anggota Intel Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, saat tiba dilokasi ditemukan 2 orang yang dicurugai sedang duduk didepan salahsatu rumah.

Saat petugas mendekati kedua orang tersebut salahsatu dari mereka langsung melarikan diri, sedangkan yang satu lagi berhasil diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan beberapa paket narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan didalam celana dalamnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ditambahkan Kapolsek bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.