Pra Peradilan Ditolak, Kivlan Zen Resmi Tersangka

JAKARTA, kabarpolisi.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi ditolak oleh Hakim dan menyatakan Kivlan Zein sah sebagai tersangka.

Hakim PN Jaksel Ahmad Guntur yang bertindak sebagai Hakim tunggal membacakan putusan tersebut di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Guntur membacakan vonis dalam sidang.

Guntur juga menyebutkan penetapan tersangka atas Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur dan dengan dasar bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

“Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.(Red)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.