Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabarpolisi.com – Jakarta, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan KSP setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal kepada presiden, pejabat negara, pengusaha, media dan LSM.
Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal Polri lainnya pada Selasa, 3 November 2026.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo Hadi, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP.
Dilantik 1 Oktober
Listyo Sigit dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Pelantikan Listyo Sigit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105/P Tahun 2026 (ditetapkan pada 30 September 2026).
Ia menggantikan posisi Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.Ia menggantikan posisi Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
Serah Terima Jabatan (Sertijab) KSP dari Dudung ke Listyo Sigit dilaksanakan 5 Oktober 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan perwira tinggi Eko Hadi Santoso.
“Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Komjen Asep.
Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Para tersangka diduga menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita barang bukti 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Source: Literisasi.online.com













