Presiden Tanggapi Vonis Ahok, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi dan Ahok dalam suatu acara. (Foto ist)

JAKARTA, kabarpolisi.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara harus dihormati.

Presiden Jokowi mengatakan hal itu dalam kunjungannya ke Papua, Selasa (9/5/2017) seperti disiarkan ‘Metro TV’.

Presiden juga meminta semua pihak menghormati langkah yang diambil Basuki untuk banding.

Saat ditanya apakah vonis itu adil, Jokowi menuturkan: “Memang gitulah negara demokratis menyelesaikan pandangan yang berbeda, dan negara tidak bisa intervensi hukum.”

Jokowi menambahkan, dirinya telah mendapat laporan soal vonis Basuki dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, selanjutnya Jokowi akan meminta laporan lebih mendetail soal vonis tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok dalam perkara penodaan agama dan memerintahkan penahanannya.

Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.
Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri. (dewi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.