KATINGAN, Kabarpolisi.com – Seorang pria berinisial N (35) warga Jalan Galunggung Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng, berurusan dengan Polisi. Lantaran tega menggerayangi anak tirinya sebut saja Bunga (10) di rumahnya, Kamis (24/1/2019) malam lalu pukul 21.30 WIB.
Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa melakukan perlawanan atas laporan ibu kandung Bunga pada Jumat (25/1) lalu.
Hal ini diungkapkan, Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Kamis (31/1).
“Bermula saat tersangka pulang ke rumah dan tidak menjumpai istrinya, kemudian tersangka melihat anak tirinya sudah tertidur dalam kelambu. Tersangka langsung menggerayangi korban hingga korban terbangun dan ketakutan,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Setelah ibu korban mengetahui bahwa anaknya dilecehkan lalu melaporkan ke Polsek Katingan Hilir.
Kini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Hilir guna peyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Parlin/Masroby)