DAERAH  

Pria Kelurahan Pasir Putih Ditangkap Polisi

Kotawaringin Timur – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk pria yang berinisial RA (32) dikediamannya di Jl. Jendral Sudirman Km 23, kel. Pasir Putih, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kamis (21/1/2021) jam 17.00 WIB.

RA ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotawaringin Timur melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi, SH, mengatakan penungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

“Menurut keterangan dari masyarakat terduga sering mengedarkan narkotika. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga di rumahnya,” ujar Arasi.

Arasi menambahkan jika dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita 4 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 11,09 gram, 2 buah sendok plastik, 25 lembar plastik klip kecil, 2 buah alat hisap sabu, 1 buah kotak hitam besar, dan 1 buah kotak hitam kecil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Masroby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.