Prostitusi Gay di Jakarta Pusat, Enam Orang jadi Tersangka

JAKARTA, kabarpolisi.com– Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap prostitusi sesama jenis (gay) di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat Jumat (6/10) pukul 22.00.

Sumber kabarpolisi.com menyebutkan, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang buron.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi sesama jenis (gay).

Dari hasil penyelidikan dilakukan penggerebekan. Sebanyak 7 orang karyawan ruko dan 50 orang yang diduga melakukan pesta sesama jenis ditahan oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang diamankan polisi uang tunai sebesar Rp 14 juta, rekening koran PT. Teritor Alam Sejati, daftar karyawan, mesin EDC Mandiri, 1 bundel berkas T 1 spa,14 buah nota, 12 buah handuk dan13 alat perangsang merk Rush. Tersangka terancam pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 296 KUHP. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.