Protes Dikabulkan Praperadilan Setnov, Mahasiswa ITB Turun ke Jalan

BANDUNG, kabarpolisi.com – Dikabulkannya gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto oleh hakim tunggal Cepi Iskandar mengundang perhatian dari sejumlah elemen masyarakat. Di Bandung, sejumlah mahasiswa turun ke jalan menolak pengabulan gugatan praperadilan tersebut.

Penolakan tersebut dilakukan melalui aksi oleh sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) di area Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Minggu (1/10/2017). Mereka melakukan aksi teatrikal. Di mana salahseorang pedemo, mengenakan setelan necis dengan topeng kertas bergambar wajah Setya Novanto.

“Kami memandang ini sudah mencederai banyak aspek. Kami menyoroti pernyataan hakim Cepi, kami merasa ada kejanggalan,” ucap koordinator aksi Ardhi Rasy Wardhana seperti dikutip Detikcom

Menurut Ardhi, dalam proses penyelidikan, KPK telah mendapatkan bukti ketua DPR tersebut terlibat dalam kasus E-KTP. Ardhi yang juga ketua kabinet keluarga mahasiswa ITB itu memandang dari bukti-bukti tersebut, sudah sepantasnya Setya Novanto menjadi tersangka.

“Ada 193 bukti yang didapat oleh KPK yang menyatakan Pak Setya Novanto menjadi tersangka. Tetapi kemarin dicabut statusnya. Kami melihat ini ada indikasi ketidakadilan,” kata dia.

Selain mencederai hati rakyat, sambung Ardhi, pencabutan status tersangka Setya Novanto juga turut mencederai mahasiswa. Perjuangan mahasiswa menggaungkan pemberantasan korupsi sirna.

“Kami memandang ini seperti sebuah permainan dan di situlah zalimnya pemerintahan saat ini. Ada sesuatu layaknya hukum dipermainkan. Ini sama saja memundurkan perjuangan kami,” kata dia.

Pada Jumat (29/9), status tersangka Novanto di KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Cepi menilai alat bukti yang didapatkan KPK untuk menjadikan Novanto tersangka tidak sah karena berasal dari alat bukti terhadap tersangka lainnya yaitu Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Selain itu, Cepi menilai KPK seharusnya melakukan penetapan tersangka di akhir tahap penyidikan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Meski demikian, status cegah ke luar negeri masih disandang Novanto karena tidak dikabulkan Cepi. (Zigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.