PT. GMK Diduga Serobot Tanah Warga Seluas 4,970 Persegi di Kebon Jeruk

JAKARTA,  kabarpolisi.com  – Pemilik ahli waris dari Sakum Bin Dinol menuntut hak ahli waris dari sebuah tanah seluas 4,970 meter persegi dari luas tanah 6,670 meter persegi di Jl. Arjuna Selatan, RT08/RW11, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (1/5/2017). Pasalnya tanah tersebut sudah diambil alih oleh PT. Graha Meta Karuna (GMK) tanpa sepengetahuan ahli waris.

Sunandi, salah satu perwakilan ahli waris menceritakan kejadian tersebut bermula dari pihaknya hendak membersihkan rerumputan di tanah tersebut, lantaran banyaknya ular yang berkeliaran di lokasi sehingga meresahkan warga sekitar. Namun, niat baik tersebut justru dihadang oleh seorang oknum aparat lantaran dengan menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik PT. GMK.

“Datang seorang oknum aparat bilang nanti kita selesaikan dengan surat, karena ini tanah sudah milik PT. GMK, tetapi omongan oknum itu tidak disertai dengan data,” ujar Sunandi, kepada wartawan kabarpolisi.com di lokasi.

Menurut Sunandi, saat ini tak ada tanggapan dari pihak terkait mengenai proses pengurusan tanah tersebut. Bahkan RT setempat pun disinyalir ikut bermain dalam penyerobotan tanah tersebut, karena meski ahli waris akan
membuat sertifikat namun tidak ditandatangani oleh RT tersebut.

“Padahal lurah sudah memberikan keterangan bahwa tanah ini milik ahli waris (Sakum Bin Dinol),” tuturnya.

Sunandi menambahkan, saat ini pihaknya menuntut hak mereka dikembalikan sesuai semula. Apabila tidak digubris maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum dan membongkar pagar lantaran dianggap telah melakukan penyerobotan.

“Kita desak agar hak milik kami dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (guntur)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.