PT Jakarta Setujui Tangguhkah Penahanan Ahok? Ini Petikan Surat Djarot

JAKARTA, kabarpolisi.com – hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabarnya menyetujui penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta non aktif itu saat ini masih ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok.

Sumber kabarpolisi.com mengungkapkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. “kabarnya sudah disetujui,” kata sumber.

Namun, sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT DKI Jakarta dan kuasa hukum Ahok.

Sementara itu dalam suratnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PLT Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya siap menjamin Basuki Tjahaja Purnama. Dalam surat tertanggal 9 Mei itu Jarot bertanda tangan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. (dewi)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.