DAERAH  

PT. PCP Gugat Gurita KKN di BPJN Wilayah III Sumbar

PADANG kabarpolisi.com- Kalangan pelaku Jasa Konstruksi negeri ini, agaknya dikagetkan atas keberanian Ir. Suparman. SH, MH, Direktur PT. Cipta Kreasi Pratama ( PT. CKP), rekanan peserta Lelang beberapa paket proyek, buat kalang kabut Kelompok Kerja (Pokja) pada ULP Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) Wilayah III Sumbar karena dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Berdasarkan data- data yang berhasil diperoleh wartawan, Ir. Suparman, SH, MH, juga adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi ( LBH- JK ), bahwa kasus yang dilaporkannya terkait tuduhan pelelangan curang diduga sarat KKN terhadap tiga paket proyek yang didanai APBN 2017.

Hal tersebut negara berpotensi telah dirugikan mencapai puluhan miliar, yang disebutkan masuk ke kantong oknum pribadi, Syaiful Anwar, Kepala BPJN Wilayah III Sumbar, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Padang serta Pokja Wilayah II Padang.

Menurut sumber di BPJN Wilayah III Sumbar, terkait adanya gugatan Direktur PT. CKP itu, kasus tersebut kini sudah masuk keranah hukum, karena saat ini sudah berjalan di persidangan PTUN Padang. Juga dikatakan sumber bahwa Komisi Pemantau Persaingan Usaha ( KPPU- red), saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan KKN yang di lakukan di BPJN Wilayah III Sumbar itu, demikian papar sumber.

Direktur PT. Putra Ciptakreasi Pratama, dalam surat gugatannya terhadap tiga paket proyek APBN 2017 ke PTUN, Senin, 15 Mei 2017 lalu dengan Tergugat Pokja ULP BPJN Wilayah II Padang, yakni terdiri Gugatan I dengan Nomor Perkara. 4/G/2017/PTUN/Pdg, adalah pada paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Surian- Padang Aro- Batas Jambi, dengan HPS Rp.37.551.438.000 yang melewati beberapa kali lelang.

Dikatakan, sebagai peserta lelang seharusnya penggugat dilakukan klarifikasi. Tapi hal tersebut tidak dilakukan tergugat sama sekali. Akibatnya kebodohan/ kecerobohan Pokja tersebut, negara berpotensi dirugikan tidak kurang Rp.4 Miliar, karena secara fakta penggugat adalah rekanan penawar terendah dua.

Sementara diketahui penetapaan pemenang lelang yang dilakukan Tergugat adalah rekanan penawaran tertinggi ( rekanan penawaran peringkat delapan dari delapan penawaran- red) yakni PT. Byan Cahaya Perkasa.

Kebijakan tersebut tentunnya sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan pendukung lainnya.

Sedangkan Gugatan II dengan Nomor perkara: 5/G/2017/PTUN/Pdg, yakni paket Preservasi Pelebaran Jalan Kambang- Batas Bengkulu, Tapan- Batas Jambi, juga dilakukan beberapa kali lelang ulang dan 6 kali penundaan pengumuman dengan HPS Rp.27.156.054.000, disebutkan juga sarat KKN.

Dalam gugatan PT. PCP, bahwa sebagai peserta lelang, seharusnya penggugat dipanggil dan dilakukan klarifikasi. Namun secara sepihak tergugat telah menunjuk pemenang lelang paket tersebut PT. Citra Muda Noer Bersaudara.

Dikatakan Ir. Suparman, hal tersebut berdasarkan informasi dari panitia bahwa hal tersebut atas instruksi Dirjen Bina Marga. Hal tersebut tentunya perlu disikapi oleh aparat penegak hukum negeri ini. Ada apa dibalik campur tangan irjen Bina Marga tersebut”, demikian tanya Suparman.

Padahal, dari penawaran PT. PCP pada paket lelang itu, adalah penawar terendah satu dan telah menghemat anggaran negara setidaknya Rp.4 Miliar. Namun Tergugat tetap ngotot tetap memenangkan pemenang terendah dua.

Artinya, penetapan tergugat yang telah memenangkan rekanan penawaran terendah dua itu, telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan peraturan lainnya.

Sedangkan Gugatan III yang dilakukan PT. PCP ke PTUN Padang, Nomor perkara. 6/G/2017/PTUN/Pdg, yakni paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Lubuk Selasih- Surian dengan HPS Rp.47.759.305.000. Dimana Tergugat lansung menunjuk pemenang lelang kepada rekanan penawaran terendah empat yakni PT. Tri Jaya Putra.

Sementara peserta lelang dengan penawaran terendah tiga, dua dan satunya, tidak pernah dimintakan klarifikasi oleh panitianya, kesal Suparman.

Masih menurut Ir. Suparman, SH. MH, Direktur PT. PCP, menyikapi arogansi panitia di Pokja PJN Wilayah II Sumbar, menurut sumber di BPJN Wilayah II Sumatera itu, telah di instruksikan oleh Syaiful Anwar selaku Kepala Balai tersebut, tentunya berpotensi dijerat UU No.31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi”, demikian paparnya.

Dilain pihak, masih menurut Ir. Suparman, bahwa Pokja ULP PJN Wilayah II Sumbar, sebagaimana hasil evaluasi yang telah dilakukan menyatakan bahwa Penggugat dalam pengisian Pra Rencana Keselamatan Kerja Kontrak ( PRK3K ) yang diajukan PT. PCP, disebutkan tidak substansi atau tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, makanya digugurkan.

“Alasan PRK3K terlalu mengada- ada dan tidak berdasarkan hukum”.

Keputusan panitia itu, tentunya sarat KKN dan bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasalnya, Pra RK3K tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta lelang.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jasa Konstruksi itu, dokumen RK3K seyogyanya dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Juga bila ada hal yang meragukan dalam RK3K, dapat dilakukan klarifikasi. Soalnya, RK3K adalah ranahnya pelaksanaan konstruksi”, demikian pungkas Suparman.

Kepala Balai Pelaksanan Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah II Sumatera, Syaiful Anwar, yang telah berupaya dimintakan tanggapannya seputar tuduhan “Gurita KKN di institusi dibawah kendalinya, hingga berita ini turun, terkesan sulit temui atau dihubungi. (Edwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.