DAERAH  

Puluhan Tambang Golongan C di Batang Belum Mengantongi Izin

 

Kabarpolisi.Com  –  Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Batang yang disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Batang beberapa hari lalu, dari puluhan usaha tambang golongan C, hanya ada lima yang mengantongi izin operasi produksi. Dari lima titik itu pajaknya belum signifikan.

Namun data itu ada sedikit berbeda dengan data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan yang tercatat tambang golongan C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi ada enam lokasi.

“Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian,” kata Kasi Gàeologi Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi, Kamis 6 Oktober 2022.

Ia menyebutkan enam tambang golongan C yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.

Supriyadi juga menjelaskan bahwa dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba. Untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang itu punya IUP operasi produksi. Sedangkan, tambang yang hanya memiliki IUP eksplorasi, maka penggalian material belum atau tidak bisa dilakukan.

Supriyadi menjelaskan, izin eksplorasi hanya berkaitan dengan penelitian potensi tambang. Isinya tentang jumlah hingga cadangan material tambang.

“Setelah pengusaha memiliki izin eksplorasi, tahap selanjutnya adalah mengurus IUP Operasi Produksi. Izin yang terakhir itu untuk kegiatan menambang material,” ungkapnya.

Supriyadi juga menjelaskan pengurusan izin yang harus dilakukan oleh pengusahan penambangan, diantaranya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan terakhir IUP Operasi Produksi.

Kelengkapan mengurus izin tambang itu bermacam-macam mulai dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) hingga rencana reklamasi bekas tambang.

“Kalau hanya punya IUP Eksplorasi maka belum bisa melakukan penambangan material. Jika dilakukan maka melanggar undang-undang. Ada sanksi pidananya,” katanya.

Sanksi itu tertuang dalam pasal 160 yang berisi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Supriyadi mengatakan di luar delapan tambang itu belum ada yang mengajukan izin. Jika ada aktivitas tambang tak berizin, maka berkategori ilegal.

Untuk ancaman sanksi tambang ilegal berada di pasal 158. Isinya, Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama S (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).pungkasnya.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.