Raja Dangdut Rhoma Irama akan Ikuti Proses Hukum

Rhoma Irama di Polres Jakarta Barat (Foto Detik.com)

Jakarta, kabarpolisi.com -Haji Rhoma Irama akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kasus yang menimpa puteranya, Ridho Rhoma. Raja dangdut ini menyampaikan hal tersebut usai menjenguk Ridho yang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) tengah malam.

Rhoma sendiri baru mengunjungi anaknya setelah hampir 24 jam Ridho ditangkap. Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dalam kasus anaknya ini.

Rhoma Irama menyatakan tidak pernah mengetahui sang anak, Ridho Rhoma, mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak dua tahun lalu. Dia mengaku baru tahu Ridho adalah pemakai sabu.

“Saya nggak pernah tahu soal itu. Baru hari ini tahu (Ridho menggunakan narkotika), ” kata Rhoma Irama

Rhoma sendiri baru mengunjungi anaknya setelah hampir 24 jam Ridho ditangkap. Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dalam kasus anaknya ini.

“Saya sudah konfirmari ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai,” tutur Rhoma.

“Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum. Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” lanjut Ketum Partai Idaman itu.

Sebelumnya diberitakan, kepada polisi Ridho mengaku sudah menjadi pemakai narkoba selama dua tahun terakhir. Dalam kasus ini, dia mengaku mendapatkan paket sabu dari temannya, MS, yang kini juga telah ditangkap dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. “Pengakuannya dua tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto kepada detikcom, Sabtu (25/3).

Ridho dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Pasrah

Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma (28) pasrah saat ditangkap di sebuah hotel Sabtu (25/3) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, mengatakan, Ridho Rhoma, yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka itu tidak melawan. “Tidak ada perlawanan,” ujar Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3) malam

Namun demikian, Langie mengakui jika putra dari pedangdut sekaligus duta anti narkoba Rhoma Irama terlihat biasa saja dan tidak terlihat teler saat ditangkap.

“Menurut saya, (Ridho dalam kondisi) biasa saja. Saya bukan dokter, jadi kalau dibilang (Ridho) dalam keadaan teler, kan ada juga yang sudah sering pakai, bisa saja kelihatan segar. Yang mengetahui itu adalah rekan kami, para medis,” kata Langie (rizal/hamzah/rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.