Rencana Polri Laporkan Pedang Berlapis Emas Diapresiasi KPK

JAKARTA, KABARPOLISI.com – Rencana Polri melaporkan pedang berlapis emas pemberian Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan pedang berlapis emas tersebut disampaikan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.

“Itu bagus. Kami ucapkan terima kasih kepada Polri untuk melaporkan penerimaan pedang itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa waktu silam, Jokowi, saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, juga menyerahkan hadiah gitar bas dari personel Band Metallica, Robert Trujillo.

Ia mengaku sudah mendengar rencana Polri untuk melaporkan perihal pedang pemberian dari Kerajaan Arab Saudi tersebut dan berharap segera dilaksanakan. “Jadi (pedang untuk) Kapolri juga mudah-mudahan dilaporkan,” kata Laode.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto sebelumnya mengatakan, Polri akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian pedang emas.

Pemberian diberikan sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman Salman bin Abdul Aziz ke Indonesia. Pedang tersebut merupakan hadiah yang melambangkan keamanan dan pertahanan.

Laporan yang akan diberikan Polri untuk melihat apakah pedang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. KPK memiliki ketentuan bagi penyelenggara yang menerima uang atau barang untuk segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima.

Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16 tentang KPK. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.