Ridwan Saidi : DPR Enggak Paham Hak Angket

Ridwan Saidi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan Anggota DPR RI Ridwan Saidi menilai, anggota DPR belum memahami dengan benar apa yang dimaksud kewenangan hak angket DPR. Menurutnya, tidak tepat jika anggota DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Angket itu penyelidikan terhadap kebijakan lembaga negara. DPR itu enggak paham dengan baik angket itu apa,” ujar Ridwan Saidi saat menghadiri diskusi bersama pakar hukum pidana di Gandaria, Jakarta, Selasa (27/6/2017).

Ridwan memahami bahwa anggota DPR sebenarnya berniat untuk memperbaiki kinerja KPK.

Namun, menurut budayawan Betawi ini, substansi yang ingin ditanyakan anggota DPR melalui hak angket tidak tepat.

Sebab, permintaan untuk membuka barang bukti rekaman penyidikan dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Pansus ingin mendengar keterangan politisi Hanura Miryam Haryani ketika diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Yang harus dipersoalkan itu, belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa,” kata Ridwan seperti dikutip Kompas.com

Ridwan meminta baik DPR maupun KPK sebaiknya bersikap selayaknya seorang negarawan. KPK diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, DPR diminta untuk tidak menggangu proses hukum yang sedang ditangani KPK.

“Kembalilah sebagai negarawan. Kalau mereka berantem semua, hancurlah negeri ini. Kapan negeri maju kalau begini terus, tidak akan berkembang negeri ini,” kata Ridwan.

Para pakar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara sebelumnya menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Hal itu berdasarkan kajian Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Sebaliknya, Pansus Angket KPK merasa tidak melanggar aturan. Mereka tetap melanjutkan Pansus.

Ada empat agenda utama Pansus, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum. (dewinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.