Rika Mariska : Usulan Pemboikotan Anggaran KPK dan Polri hanya Pendapat Perorangan

Risa Mariska

JAKARTA, kabarpolisi.com – Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska tak sepakat dengan usulan pemboikotan anggaran KPK-Polri. Usulan untuk memboikot anggaran itu hanyalah pendapat perorangan seorang anggota Pansus.

“Kalau saya, tidak melebar ya. Saya maunya ini tidak melebar ke mana-mana. Biar bagaimana pun ini (KPK/Polri) mitra kerja kami. Yang dilakukan terhadap KPK kan evaluasi dan perbaikan,” ujar politikus PDIP itu di Gedung DPR, kemarin Rabu kemarin.

Usulan pemboikotan diungkapkan anggota Pansus Angket KPK, Muhammad Misbakhun. Usulan itu merupakan reaksi dari sikap KPK yang menolak mengirimkan Miryam ke Pansus Hak Angket serta Sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang enggan memanggil paksa Miryam.

Sikap KPK dan Polri ini, dianggap Misbakhun, sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Menurut Risa, Pansus rencananya akan membahas opsi untuk pemanggilan paksa tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP Miryam S. Haryani, usai lebaran bersama pimpinan Polri.

Dikutip dari CNN Indonesia, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan pemboikotan yang dilontarkan koleganya di partai beringin, Muhammad Misbakhun itu justru memperlihatkan tujuan pembentukan pansus angket untuk melemahkan KPK.

“Kalau memang hak angket itu dibentuk untuk menguatkan KPK, apa hubungannya Miryam dengan Anggaran KPK dan Polri 2018. Itu kan mengada-ada namanya,” kata Doli dalam keterangannya.

Doli menilai, ancaman pemboikotan itu merupakan bentuk premanisme politik dan untuk melindungi para kader Golkar yang tersangkut kasus dugaan korupsi e-KTP. Termasuk salah satunya Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

“Sebaiknya untuk melindungi Setya Novanto janganlah kawan-kawan itu bermain politik dan menggunakan alat negara. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Magelang Dijadikan Tersangka

Editor : Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.