DAERAH  

Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita ratusan obat terlarang dari sebuah konter handphone

 

Kabarpolisi.Com  –  Polisi menyita ratusan obat terlarang dari sebuah konter handphone (Hp) di Kelurahan Bantarsoka, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selain menyita obat terlarang, polisi menangkap pemiliknya.

“Pelakunya berinisial EA (21), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko di Purwokerto, Minggu.

Menurut dia, kasus tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di sebuah konter Hp berlokasi di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, pada Sabtu (3/9).

Atas laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan konter Hp yang diduga sering digunakan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.

“Setelah dilakukan pemetaan dan penyelidikan, ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga kami melakukan penangkapan pelaku yang merupakan karyawan konter Hp tersebut pada hari Kamis (8/9),” kata Guntar menambahkan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam konter Hp tersebut, kata dia, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp 6 juta dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata AKP Guntar.

Mengenai kemungkinan adanya keterkaitan pelaku EA dengan sejumlah kasus psikotropika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam beberapa waktu terakhir, Kasatresnarkoba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada bulan September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin.

Sementara pada bulan Agustus 2022 terdapat tiga kasus psikotropika yang barangnya dari Bali.

“Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa,” kata Kasatresnarkoba.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.